- Muhammad Yuanda Zara
- 5 Mei 2021
- 6 menit membaca
DALAM beberapa hari terakhir, dan tentu saja juga dalam beberapa hari ke depan, perhatian masyarakat Indonesia tersedot pada suatu jenis pendapatan di luar gaji reguler yang diterima para pekerja di Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri, yaitu THR alias Tunjangan Hari Raya. Pemerintah telah memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima THR pada H-10 sebelum Lebaran, atau pada awal Mei 2021. Pemerintah juga mewajibkan para pelaku usaha untuk memberikan THR kepada buruhnya tanpa dicicil. Akan ada sanksi bagi yang tidak membayarkan THR. Pro dan kontra pun bermunculan.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani wixdev.historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.