- Budi Setiyono
- 5 Jul 2023
- 5 menit membaca
SETELAH kekalahan Jepang, pada awal Januari 1946, Letjen Sir Philip Christison, panglima Sekutu, memutuskan untuk menggelar pengadilan militer terhadap penjahat perang Jepang. “Pengadilan militer yang akan dibentuk itu ialah pengadilan Belanda, karena Belandalah yang menjadi negara yang berdaulat di Indonesia. Oleh karena itu tidaklah sah didirikan pengadilan militer Inggris,” tulis Soeloeh Merdeka, 4 Januari 1946.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani wixdev.historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.