- Hendaru Tri Hanggoro
- 26 Apr 2018
- 3 menit membaca
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada 12 April 2018. Perpres ini meminta keterlibatan sejumlah kota agar mengelola sampah menjadi lebih bernilai guna. Sebelum Perpres ini, bagaimanakah kota besar di Indonesia, semisal Jakarta, mengelola sampah?
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani wixdev.historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.