- Hendri F. Isnaeni
- 15 Mar 2023
- 9 menit membaca
PADA Agustus 1955, Letnan Satu Polisi Militer R.A. Prawirakusumah bersama dua sejawatnya mendatangi rumah Iskaq Tjokrohadisurjo di Jalan Diponegoro 6 Jakarta. Mereka membawa surat perintah penangkapan bernomor 168/D.G. III-6/SP/55 dari Corps Polisi Militer Bandung. Isi surat: “menangkap Iskaq, menggeledah rumahnya, dan menyita surat dan atau barang yang berkaitan dengan perkaranya” terkait kebijakannya selama menjabat menteri perekonomian.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani wixdev.historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.