- M.F. Mukhti
- 17 Mar 2023
- 4 menit membaca
SELEPAS nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda pada 1958, militer menduduki jabatan-jabatan penting di perusahaan-perusahaan negara. Peran mereka di bidang sipil makin kuat menyusul Undang-undang Keadaan Darurat Perang (SOB, Staat van Oorlog en Beleg) yang dikeluarkan KSAD Mayjen TNI AH Nasution setahun sebelumnya. Banyak perwira yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani wixdev.historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.