- Budi Setiyono
- 14 Mar 2023
- 7 menit membaca
PAGI itu, 13 Agustus 1956, Menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani berkemas untuk melakukan perjalanan ke London, menghadiri konferensi tentang Terusan Suez. Jam enam pagi, dua perwira Divisi Siliwangi tiba di rumahnya di Jalan Diponegoro Jakarta. Mereka membawa surat perintah penahanan yang ditandatangani Panglima Tentara Teritorium (TT) III Kolonel Alex Kawilarang, penguasa keadaan darurat di wilayah Jawa Barat, mencakup ibu kota. Roeslan akan dimintai keterangan dalam kasus korupsi Lie Hok Thay, wakil direktur Percetakan Negara, yang sudah lebih dulu ditangkap.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani wixdev.historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.